| Gubernur Bali ᬕᬸᬩᭂᬃᬦᬸᬃᬩᬮᬶ | |
|---|---|
| 👁 Image | |
| 👁 Image | |
| Pemerintah Provinsi Bali | |
| Gelar | Bapak Gubernur (informal) Yang Terhormat (formal) His Excellency (diplomatik internasional) |
| Jenis | Kepala eksekutif[1] |
| Status | Kepala daerah |
| Singkatan | Gub. Bali |
| Kediaman | Kompleks Jaya Sabha |
| Kantor | Denpasar |
| Dicalonkan oleh | Partai Politik dan/atau Independen |
| Ditunjuk oleh | Pemilihan umum langsung atau Presiden
DPRD (sebelumnya) |
| Masa jabatan | 5 tahun; dapat diperpanjang sekali 1 tahun (khusus penjabat gubernur) |
| Pendahulu | Gubernur Sunda Kecil Gubernur Nusa Tenggara Residen Bali |
| Dibentuk | Agustus14, 1959;66 tahun lalu(1959-08-14) |
| Pejabat pertama | Anak Agung Bagus Sutedja |
| Wakil | Wakil Gubernur Bali |
| Gaji | Rp3 juta (US$213.17) per bulan[2] |
| Situs web | www.baliprov.go.id |
Gubernur Bali adalah kepala daerah tingkat I yang memegang pemerintahan di Bali bersama dengan Wakil Gubernur Bali dan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Gubernur Bali dapat dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali atau bisa juga menjadi pelaksana tugas jabatan sebagai gubernur Bali tanpa dipilih. Gubernur Bali saat ini adalah I Wayan Koster yang mulai menjabat sejak 20 Februari 2025.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada 14 Agustus 1958, terbentuklah Provinsi Bali yang semula merupakan satu wilayah residen dari Provinsi Sunda Kecil atau Kepulauan Nusa Tenggara menjadi suatu provinsi yang otonom di Indonesia. Provinsi Bali telah dinaungi berbagai macam pemimpin yang mengubah kondisi sosial ekonomi, dan budaya masyarakat Bali. Setidaknya ada delapan gubernur dan tiga pejabat pelaksana tugas gubernur yang telah memimpin Provinsi Bali dengan berbagai latar belakang seperti birokrat/aparatur sipil non-partai, militer hingga partai politik.[3] Pada kali ini, penulis akan membahas perubahan wajah Bali di Era delapan gubernur yang telah menjabat Provinsi Bali. (Lihat selengkapnya di https://balebengong.id/para-gubernur-bali-dan-kebijakannya-bagian-1/)
Tugas, fungsi dan wewenang
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Tugas Gubernur Bali secara umum adalah memimpin dan melaksanakan pemerintahan daerah provinsi Bali, bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan bertanggung jawab atas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Bali, termasuk mengawasi pemerintahan kabupaten/kota di bawahnya. Tugas Utama Gubernur Bali:
1. Memimpin Pemerintahan Daerah: Gubernur adalah pimpinan tertinggi Pemerintahan Daerah Provinsi Bali dan bersama wakil gubernur dan anggota DPRD, bertanggung jawab menjalankan pemerintahan di Bali.
2. Wakil Pemerintah Pusat di Daerah: Gubernur berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Melaksanakan Visi dan Misi: Gubernur bertugas melaksanakan program-program yang sesuai dengan visi dan misi yang telah diajukan kepada masyarakat, termasuk dalam upaya mengatasi masalah-masalah daerah seperti kemacetan melalui pembangunan infrastruktur di Bali.
4. Bertanggung Jawab kepada Presiden: Dalam menjalankan tugasnya, terutama jika bertindak sebagai penjabat gubernur, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Secara lebih spesifik, tugas-tugas yang dijalankan oleh Gubernur Bali akan fokus pada prioritas seperti perbaikan infrastruktur, penataan tata ruang, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.[4]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Fungsi Gubernur Bali adalah sebagai Kepala Daerah Otonom yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi Bali dalam urusan wajib dan pilihan, serta sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di wilayahnya, yang meliputi pembinaan terhadap kabupaten/kota, pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat, dan pelantikan bupati/wali kota dan kepala instansi vertikal. Berikut adalah rincian fungsi-fungsi Gubernur Bali:
1. Sebagai Kepala Daerah Otonom Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi: Gubernur memimpin jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bertanggung jawab atas urusan wajib dan pilihan pemerintah provinsi.
2. Membina dan mengoordinasikan wilayah: Gubernur membina dan mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Melakukan evaluasi dan pengawasan: Gubernur bertugas mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dan mengawasi implementasi kebijakan.
3. Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Mewakili Pemerintah Pusat: Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi: Gubernur memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai usulan dana alokasi khusus untuk daerah kabupaten/kota. Membatalkan peraturan daerah: Gubernur memiliki wewenang untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Memberikan penghargaan dan sanksi: Gubernur berwenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melantik pejabat daerah: Gubernur melantik bupati/wali kota dan kepala instansi vertikal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di wilayah provinsi tersebut.
5. Fungsi Khusus Terkait Penanganan Bencana dan Lingkungan Mitigasi bencana: Gubernur berperan dalam merencanakan dan melaksanakan upaya mitigasi bencana, termasuk pencegahan alih fungsi lahan dan pengawasan pembangunan di area rawan bencana. Perlindungan lingkungan: Gubernur berupaya melindungi lingkungan Bali, seperti dengan melakukan moratorium pembangunan di lahan produktif untuk mencegah banjir. Koordinasi dengan pemerintah pusat: Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan bencana dan ganti rugi kepada warga yang terdampak.[5]
Wewenang
[sunting | sunting sumber]Wewenang Gubernur Bali adalah menyelenggarakan perizinan dan non-perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan pelimpahan wewenang kepada kepala dinas terkait untuk menjalankan tugas-tugas penerbitan izin. Gubernur juga berwenang membuat peraturan gubernur (pergub) yang berisi aturan-aturan teknis administratif dan mengatur hal-hal yang tidak mungkin dimuat dalam peraturan yang lebih tinggi. Berikut adalah rincian wewenang Gubernur Bali
1. Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan: Gubernur memiliki wewenang untuk mengelola dan memberikan izin serta berbagai layanan non-perizinan.
2. Pelaksanaan Melalui PTSP: Penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan ini dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
3. Pelimpahan Wewenang: Gubernur dapat memberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan tugas penerbitan izin dan layanan lainnya.
4. Pembuatan Peraturan Pelaksana: Gubernur juga memiliki wewenang untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub), yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dan mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif dan spesifik yang tidak dapat dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Secara umum, wewenang Gubernur Bali mencakup aspek regulasi, pelayanan publik, dan pemerintahan daerah, dengan fokus untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.[6]
Daftar
[sunting | sunting sumber]Residen Bali
[sunting | sunting sumber]| 👁 Image 👁 Image | |||||||||
| No. | Potret | Residen (lahir–wafat) |
Partai | Awal menjabat | Akhir menjabar | Periode | Ket. | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 👁 Image |
Anak Agung Bagus Sutedja (1923–1966) |
Independen | 1950 | 1958 | I | [ket. 1] | ||
| 2 | 👁 Image |
I Gusti Bagus Oka (1910–1992) |
Independen | 1958 | 14 Agustus 1959 | ||||
Gubernur Bali
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar Gubernur Bali dari masa ke masa.
| 👁 Image 👁 Image | |||||||||
| No. | Potret | Gubernur (lahir–wafat) |
Partai | Awal menjabat | Akhir menjabat | Wakil Gubernur | Periode (Pilkada) |
Ket. | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 👁 Image |
Anak Agung Bagus Sutedja | Independen | 14 Agustus 1959 | 1965 | Dewa Made Wedagama | I | [ket. 2] [ket. 3] | |
| 2 | 👁 Image |
I Gusti Putu Martha (1913–1992) |
PNI | 1965 | 1967 | I Gusti Ngurah Pindha | II | ||
| 3 | 👁 Image |
Soekarmen (1925–1988) |
ABRI–AD | 1967 | 27 Agustus 1978 | I Gusti Ngurah Pindha (1967–1971) |
III | ||
| 4 | 👁 Image |
Ida Bagus Mantra (1928–1995) |
Golkar | 27 Agustus 1978 | 27 Agustus 1983 | Lowong I Dewa Gde Oka |
IV | [7] | |
| 27 Agustus 1983 | 27 Agustus 1988 | V | |||||||
| 5 | 👁 Image |
Ida Bagus Oka (1936–2010) |
Golkar | 27 Agustus 1988 | 27 Agustus 1993 | I Dewa Gde Oka | VI | ||
| 27 Agustus 1993 | 23 Mei 1998 | Ahim Abdurahim | VII | [ket. 4] | |||||
| 6 | 👁 Image |
Dewa Made Beratha (l.1941) |
Golkar | 27 Agustus 1998 | 28 Agustus 2003 | I Gusti Bagus Alit Putra | VIII | ||
| PDIP | 28 Agustus 2003 | 28 Agustus 2008 | I. G. N. Kesuma Kelakan | IX (2003) |
[8] | ||||
| 7 | 👁 Image |
I Made Mangku Pastika (l.1951) |
PDI-P | 28 Agustus 2008 | 29 Agustus 2013 | A. A. G. N. Puspayoga | X (2008) |
[9] | |
| Demokrat | 29 Agustus 2013 | 29 Agustus 2018 | I Ketut Sudikerta | XI (2013) |
[10][11] | ||||
| 8 | 👁 Image |
I Wayan Koster (l.1962) |
PDI-P | 5 September 2018 | 5 September 2023 | Tjokorda Ardana | XII (2018) |
||
| 20 Februari 2025 | Petahana | I Nyoman Giri Prasta | XIII (2024) |
||||||
Pengganti sementara
[sunting | sunting sumber]Berikut daftar Pelaksana Tugas Gubernur yang menggantikan Gubernur petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi
| Potret | Nama | Partai | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Masa | Ket. | Gubernur Definitif | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 👁 Image |
Ahim Abdurahim (Pelaksana Tugas) |
Independen | 23 Mei 1998 | 27 Agustus 1998 | VII | [ket. 5][12] | Ida Bagus Oka | |
| 👁 Image |
Hamdani (Penjabat) |
Nonpartisipan | 29 Agustus 2018 | 5 September 2018 | — | [ket. 6] [13] |
Transisi | |
| 👁 Image |
Sang Made Mahendra Jaya (Penjabat) |
Nonpartisipan | 5 September 2023 | 20 Februari 2025 | — | Transisi | ||
- Catatan
- ↑ Sebagai Residen Bali sebelum Bali menjadi sebuah provinsi
- ↑ sebagai gubernur setelah pembentukan provinsi baru
- ↑ peran wakil gubernur diisi oleh sekretaris daerah hingga akhir 1965
- ↑ Diangkat menjadi Menteri Negara Urusan Kependudukan
- ↑ Merangkap sebagai Wakil Gubernur Bali
- ↑ Merangkap sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=339#:~:text=Setiap%20Daerah%20dipimpin%20oleh%20seseorang,oleh%20seseorang%20Wakil%20Kepala%20Daerah.&text=Kepala%20Daerah%20Propinsi%20disebut%20Gubernur,4)%2C%20ditetapkan%20oleh%20Pemerintah
- ↑ Sangadji, Ruslan (22 February 2019). "Governors request raise, claiming lower salaries than regional councilors". The Jakarta Post. Diakses tanggal 23 May 2020.
- ↑ https://balebengong.id/para-gubernur-bali-dan-kebijakannya-bagian-1/
- ↑ sumber: berbagai sumber.
- ↑ sumber: berbagai sumber.
- ↑ sumber:berbagai sumber
- ↑ Mimbar Departemen Dalam Negeri Diarsipkan 2023-03-19 di Wayback Machine. Mimbar Departemen Dalam Negeri, Diakses tanggal 15 Juni 2020
- ↑ PIN (6 Agustus 2003). "Dewa Beratha Terpilih Lagi sebagai Gubernur Bali". Liputan6. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 4 November 2017.
- ↑ "Made Mangku Pastika Dilantik Hari Ini". Kompas. 28 Agustus 2008. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-08-29. Diakses tanggal 29 Agustus 2018.
- ↑ "Pastika Dilantik Jadi Gubernur Bali untuk Kedua Kalinya". detikNews. 29 Agustus 2013. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-08-29. Diakses tanggal 29 Agustus 2018.
- ↑ Baraas, Ahmad (29 Agustus 2013). Ucu, Karta Raharja (ed.). "Pastika-Sudikerta Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Bali". Republika. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-08-29. Diakses tanggal 29 Agustus 2018.
- ↑ Directory of Government of the Republic of Indonesia. Mitra Info. 1998. hlm.181. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-03-19. Diakses tanggal 2021-02-21.
- ↑ Agustina, Dewi (29 Agustus 2018). "Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani Jadi Penjabat Gubernur Bali". Tribun News. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-08-29. Diakses tanggal 29 Agustus 2018.
