VOOZH about

URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Tahlilan

⇱ Tahlilan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Lompat ke isi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tahlilan adalah ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, khususnya suku Jawa yang berada di Indonesia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.

Tahlilan terkadang dianggap memberatkan keluarga ahli mayit karena membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengadakan tradisi tahlilan pada hari ke-1 hingga ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000. NU menyebutkan bahwa tahlilan bukanlah hal yang wajib dilakukan umat Islam, akan tetapi kritikan muncul terhadap lapisan bawah seperti warga NU sendiri menganggap tahlilan adalah suatu "kewajiban", sehingga hal ini dinilai memberatkan umat Islam.[1][2] Keluarga yang tidak mengadakan tradisi tahlilan juga kerap menjadi bahan pembicaraan oleh masyarakat sekitar.[3] Selain itu, tradisi tahlilan juga bukan merupakan hal yang wajib maupun sunah karena tradisi ini tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad seperti pada ketika para sahabat nabi dan pamannya (Hamzah) meninggal dunia.[4]

Tahlilan merupakan kegiatan membaca serangkaian ayat Alquran dan zikir-zikir dengan maksud menghadiahkan pahala bacaannya kepada orang yang telah meninggal.[5] "Tahlilan" berasal dari kata bahasa Arab tahlīl (تهليلcode: ar is deprecated ) yang berarti membaca kalimat Lā ilāh(a) illa Allāh (لا إله إلا اللهcode: ar is deprecated “Tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah”), salah satu yang dibaca pada kegiatan tahlilan.[6][7] tahlilan biasa diselenggarakan setiap malam Jumat atau pada hari-hari kesekian setelah meninggalnya seseorang, meskipun tidak terbatas pada dua kesempatan tersebut.[8]

Tahlilan juga digunakan pada hari bersyukur dan juga meminta didoakan ketika akan melakukan kegiatan besar atau berperfian jauh seperti hari kelahiran anak, akan berangkat haji dll.[9]

Upacara tahlilan ditengarai merupakan praktik pada abad-abad transisi yang dilakukan oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan kebiasaan mereka yang lama. Berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit bukan hanya terjadi pada masyarakat pra-Islam di Indonesia saja, tetapi di berbagai belahan dunia, termasuk di jazirah Arab. Oleh para dai (yang dikenal Wali Songo) pada waktu itu ritual yang lama diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Di Indonesia tahlilan masih membudaya sehingga istilah "tahlilan" dikonotasikan dengan memperingati dan mendoakan orang yang sudah meninggal.

Tahlilan dilakukan bukan sekadar kumpul-kumpul karena kebiasaan zaman dulu. Generasi sekarang tidak lagi merasa perlu dan sempat untuk melakukan kegiatan sekadar kumpul-kumpul seperti itu. Tahlilan yang masih diselenggarakan sampai sekarang itu karena setiap anak menginginkan orang tuanya yang meninggal masuk surga. Sebagaimana diketahui oleh semua kaum muslim, bahwa anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya adalah impian semua orang. Oleh karena itu, setiap orang tua menginginkan anaknya menjadi orang yang saleh dan mendoakan mereka. Dari sinilah, keluarga mendoakan mayit dan beberapa keluarga merasa lebih senang jika mendoakan orang tua mereka yang meninggal dilakukan oleh lebih banyak orang (berjamaah). Diundanglah orang-orang untuk itu.

Menyuguhkan sedekah sekadar suguhan kecil bukanlah hal yang aneh, apalagi tabu, apalagi haram. Suguhan (sedekah) itu hanya berhak untuk orang miskin, yatim piatu ,orang cacat, orang yang kesulitan. Berkaitan dengan menghargai tamu yang mereka undang sendiri dan orang yang berhak mendapat sedekah, yaitu fakir miskin, orang cacat, anak yatim, orang lanjut usia. Maka, jika ada anak yang tidak ingin atau tidak senang mendoakan orang tuanya, maka dia (atau keluarganya) tidak akan melakukannya, dan itu tidak berakibat hukum syareat. Namun di sisi mazhab syafie bahkan mazhab Maliki, Hanbali, dan juga Hanafi berpendapat ritual tahlilan sebagai satu bentuk perbuatan makruh yang dibenci disisi agama.

👁 Image
Bagian ini kosong. Anda bisa membantu dengan melengkapinya.

Pendapat ulama

[sunting | sunting sumber]

Dalam kajian fikih dan usul fikih, praktik tahlilan yaitu pengkhususan bacaan tahlil, doa, serta jamuan makanan pada waktu-waktu tertentu pasca kematian seseorang, seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan seterusnya menjadi topik perselisihan di kalangan ulama. Namun, sejumlah ulama dari kalangan salaf dan yang mengikuti manhaj atsar berpendapat bahwa tahlilan dalam bentuk ritual yang terikat pada waktu dan tata cara spesifik merupakan bid’ah (inovasi dalam agama) yang tidak disyariatkan dalam Islam, bahkan sebagian menilainya sebagai sesuatu yang haram karena melibatkan penambahan unsur ibadah tanpa dasar syar’i.[10][11][12]

Ulama yang menilai tahlilan sebagai bid’ah atau haram menekankan bahwa tidak ada dalil sahih dari Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Islam Muhammad yang mendukung pengkhususan amalan berjamaah dalam format tahlilan setelah kematian. Praktik ini juga tidak dinukil dari Nabi Islam Muhammad, para sahabat, tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in. Prinsip ibadah yang bersifat tauqifiyyah(harus berdasarkan dalil syar’i) menjadi fondasi utama: setiap bentuk ibadah tanpa landasan syar’i dianggap tertolak dan termasuk inovasi.[13][14]. Banyak ulama menyatakan bahwa para salaf generasi terbaik yang paling memahami agama, tidak pernah mengadakan tahlilan dengan penentuan hari-hari khusus. Jika praktik ini baik dan berpahala, tentu mereka akan menjadi yang pertama mengamalkannya. Karena tidak ada riwayat autentik dari mereka, maka pengkhususan tahlilan dipandang sebagai bid’ah yang tidak ada dalam ajaran Islam asli.[15][16]

Ulama yang menolak tahlilan berpegang teguh pada hadis Nabi Islam Muhammad:

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”

—(HR. Bukhari dan Muslim)[HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718]

Dalam pandangan ini, mengikat bacaan tahlil, doa, dan jamuan pada waktu, jumlah, serta tata cara tertentu tanpa dalil syar’i termasuk bid’ah dalam ibadah. Meskipun bacaan tahlil dan doa pada dasarnya disyariatkan, pengkhususan bentuk dan waktunya tanpa contoh dari Nabi Islam Muhamad menjadikannya tertolak dan tidak bagian dari Islam murni.[17][16]

Sebagian ulama mengkritik tahlilan karena memberatkan keluarga mayit, terutama jika disertai jamuan yang dianggap sebagai kewajiban sosial. Dalam Sunnah, yang dianjurkan adalah tetangga menyiapkan makanan untuk keluarga mayit, bukan sebaliknya.[18]Ketika tahlilan menjadi adat mengikat yang menyelisihi tuntunan Nabi Islam Muhammad, ia dinilai sebagai praktik yang tidak disyariatkan dan bisa mendekati bid’ah yang haram.[19] Di antara ulama yang tegas menilai praktik semacam ini sebagai bid’ah adalah Ibn Taymiyyah, yang menekankan bahwa ibadah harus berdasarkan dalil dan tidak boleh menyerupai ritual agama lain atau adat yang diibadahkan. Ibn al-Qayyim juga memperkuat kaidah tauqifiyyah dalam ibadah. Dari ulama kontemporer, Abdul Aziz ibn Baz dan Muhammad ibn Salih al-Uthaymin berpendapat bahwa pengkhususan tahlilan pada hari-hari tertentu pasca kematian tidak memiliki dasar syar’i dan termasuk bid’ah. Muhammad Nasiruddin al-Albani juga menolak pengkhususan ini karena absennya dalil sahih.[16][20][21] Ulama tersebut menegaskan bahwa amalan yang disyariatkan untuk mayit adalah mendoakannya secara umum, bersedekah atas namanya, melunasi utangnya, dan menjalankan wasiatnya, tanpa pengkhususan waktu atau tata cara yang tidak berdalil. Keberatan mereka bukan pada doa atau tahlil itu sendiri, melainkan pada ritualisasi dan pengkhususan yang tidak dicontohkan oleh Nabi Islam Muhammad dan para sahabat, sehingga tahlilan sebagai ritual spesifik tidak ada dalam Islam asli.[22]

menurut pendapat ulama yang menilai tahlilan sebagai bid’ah, ritual ini yang terikat waktu dan format tertentu adalah inovasi dalam agama; dan jika menimbulkan kewajiban sosial, pemborosan, atau keyakinan khusus tentang keutamaannya, hukumnya bisa menjadi haram.[23]

Catatan kaki dan referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. https://purwokerto.suara.com/read/2022/12/22/082023/trending-netizen-desak-petinggi-nu-fatwakan-tahlil-tak-wajib-ini-respons-pbnu
  2. https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat-bpZVe
  3. https://www.dream.co.id/orbit/menggelar-tahlilan-sampai-berutang-bolehkah-180208t.html
  4. https://abi.an-nur.ac.id/2022/11/01/tahlilan-menurut-nu-dan-muhammadiyah/ https://web.archive.org/web/20230617065900/https://abi.an-nur.ac.id/2022/11/01/tahlilan-menurut-nu-dan-muhammadiyah/
  5. Haq 2019.
  6. Hakim, M Saifudin (12 Agustus 2019). "Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 1)". Muslim. Diakses tanggal 8 Juni 2021.
  7. Zainuddin 2015.
  8. Zainuddin 2015; Haq 2019.
  9. Abidin 2013; Haq 2019.
  10. https://islamqa.info/en/answers/5871/bidaah-of-gathering-after-fourty-days-to-pray-for-the-deceased
  11. https://islamqa.info/en/answers/170391/ruling-on-gathering-to-eat-offer-condolences-and-recite-quraan-together
  12. "Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar | Almanhaj" (dalam bahasa American English). 2007-11-16. Diakses tanggal 2026-01-29.
  13. https://abdurrahman.org/2014/10/08/the-ruling-of-making-dhikr-collectively-in-unison
  14. https://islamqa.info/en/answers/154213/is-group-dhikr-permissible
  15. https://islamqa.info/en/answers/215016/what-is-the-ruling-on-people-gathering-to-receive-condolences
  16. 1 2 3 Lc, Badrusalam (2016-05-25). "Menjawab Syubhat Pembela Ritual Tahlilan". Muslim.or.id. Diakses tanggal 2026-01-29.
  17. "Bidaa'h of gathering after fourty days to pray for the deceased - Islam Question & Answer". Islam-QA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-29.
  18. Harbani, Rahma. "Tahlilan 3, 7, 40, 100 Hari Kematian dalam Islam, Seperti Apa Hukumnya?". detikhikmah. Diakses tanggal 2026-01-29.
  19. "Ruling on gathering to eat, offer condolences and recite Qur'aan together - Islam Question & Answer". Islam-QA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-29.
  20. AbdurRahman.org (2024-05-01). "Fatwas of Ibn Baz". AbdurRahman.Org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-29.
  21. "What is the ruling on people gathering to receive condolences? - Islam Question & Answer". Islam-QA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-29.
  22. "Is Group Dhikr Permissible? - Islam Question & Answer". Islam-QA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-29.
  23. "Bidaa'h of gathering after fourty days to pray for the deceased - Islam Question & Answer". Islam-QA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-01-29.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]